PENANGKAPAN DPO KEJARI SUNGAIPENUH

  • 6 Agustus 2018 21:10 WIB
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggiring Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kredit fiktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh Edi Warman (ketiga kiri) setibanya di Jambi, Senin (6/8). Edi yang merupakan tersangka kasus kredit fiktif BRI Kayuaro senilai Rp10 miliar dan telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014 lalu itu ditangkap di kediamannya di Padang, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
06/08/2018 21:10 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor