EKSEKUSI CAMBUK

  • 7 Agustus 2018 15:05 WIB
Terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/8). Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman 21 hingga 30 kali cambuk kepada empat warga, yang terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina) dan Khamar (perdagangan minuman keras), satu orang diantaranya merupakan warga non muslim, bersedia menjalani hukuman cambuk atau tunduk pada hukum syariat Islam di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2657
Ukuran Berkas
703.67 KB
Disiarkan
07/08/2018 15:05 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor