PERDA ROKOK

  • 21 Oktober 2009 18:16
SURABAYA, 21/10 - PERDA ROKOK. Dua warga Surabaya merokok di kawasan tengah kota Surabaya, Rabu (21/10). Mulai 22 Oktober 2009, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang dituangkan dalam Perda No.5/2008, resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/EI/ss/hp/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1320x2048
Ukuran Berkas
244.78 KB
Disiarkan
21/10/2009 18:16 WIB
Fotografer
Bhakti Pundhowo
Editor