VONIS WALI KOTA NONAKTIF MALANG

  • 10 Agustus 2018 13:15
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang, Mochamad Anton seusai menjalani sidang putusan kasus suap anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (10/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis pada Mochamad Anton dengan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama empat bulan dan pencabutan hak politik selama dua tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
10/08/2018 13:15 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor