UJI EMISI
JAKARTA, 22/10 - UJI EMISI. Seorang petugas mengecek emisi gas buang dalam Aksi Tegur Simpatik Uji Emisi Kendaraan Roda Empat di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (22/10). Dalam rangka menciptakan lingkungan udara bersih dan sehat, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mulai November 2009 akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak memiliki stiker sebagai tanda lulus uji emisi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/09.
Foto Terkait