VONIS FAUZAN RIFANI

  • 13 Agustus 2018 18:25 WIB
Terdakwa perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Majelis Hakim menjatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Fauzan Rifani karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
13/08/2018 18:25 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor