KASUS PEMALSUAN SERTIFIKAT BANK INDONESIA

  • 16 Agustus 2018 13:50 WIB
Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kedua kiri), didampingi Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. TobingÊ(kanan) dan Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia Panji Achmad (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka pemimpin sekte penghapus utang UN Swissindo Soegiharto Notonegoro (ketiga kanan) saat rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (16/8). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka karena memalsukan Sertifikat Bank Indonesia dan menawarkan produk pembebasan utang dibawah Rp2 miliar serta produk gaji dan tunjangan seumur hidup sebesar Rp15,6 juta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
16/08/2018 13:50 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor