PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ILEGAL DI AMBON
Petugas Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon menenggelamkan Kapal Motor Sino 15 di Teluk Ambon, Maluku Senin (20/8). KM Sino 15 ditenggelamkan akibat terbukti menangkap ikan secara ilegal dan melanggar Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dan penenggelaman dilakukan sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2461 K /PID.SUS/2015 Tanggal 14 Juni 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 33/PID.SUS-PRK/PT.Amb tanggal 29 Juni 2015. ANTARA FOTO/izaac mulyawan/ama/18
Foto Terkait