ATURAN MEROKOK

  • 24 Oktober 2009 20:17 WIB
SURABAYA, 24/10 - ATURAN MEROKOK. Seorang pria berdiri di depan papan info 'Tujuh Kawasan Dilarang Merokok' di kompleks Gereja Katedral Hati Kudus Yesus, Surabaya, Sabtu (24/10). Mulai 22 Oktober 2009, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang dituangkan dalam Perda No.5/2008, resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ED/ama/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1356x2048
Ukuran Berkas
233.94 KB
Disiarkan
24/10/2009 20:17 WIB
Fotografer
Eric Ireng
Editor