UJI UU KPK

  • 26 Oktober 2009 14:24 WIB
JAKARTA, 26/10 - UJI UU KPK. Dua orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto (kanan) dan Chandra Hamzah (kiri) selaku para pemohon prinsipal mengikuti sidang perdana uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/10). Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah mengajukan permohonan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c UU tentang KPK perihal pemberhentian pimpinan KPK terhadap UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1332
Ukuran Berkas
725.43 KB
Disiarkan
26/10/2009 14:24 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor