PENERTIBAN SPANDUK
TEGAL, 26/10 - PENERTIBAN SPANDUK. Sejumlah petugas Satpol PP mancabut paksa spanduk iklan yang terpasang di pinggir jalan, di Kota Tegal, Jateng, Senin (26/10). Penertiban dilakukan karena berbagai spanduk iklan melanggar peraturan tata tertib kota seperti tidak mempunyai ijin, habis masa berlaku, dipasang di pohon dan menggangu jalanan. FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah/tom/ss/ama/09
Foto Terkait