RAZIA PEROKOK
SURABAYA, 28/10 - RAZIA PEROKOK. Seorang anggota Satpol PP menindak seorang calon penumpang yang kedapatan merokok di ruang tunggu ekonomi Stasiun Surabaya Kota Gubeng, Rabu (28/10). Razia yang digelar Satpol PP tersebut, untuk melaksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang dituangkan dalam Perda No.5/2008, oleh Pemerintah Kota Surabaya mulai 22 Oktober 2009. FOTO ANTARA/Eric Ireng/Koz/hp/09.
Foto Terkait