PERBAIKI MATERI PERMOHONAN

  • 28 Oktober 2009 15:42 WIB
JAKARTA, 28/10 - PERBAIKI MATERI PERMOHONAN. Ketua panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar (tengah) bersama dua anggota panel, Harjono (kiri) dan Arsyad Sanusi memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/10). Majelis Panel Hakim Konstitusi memerintahkan kepada Perhimpunan Advokat Pengawal Konstitusi selaku pemohon untuk memperbaiki materi permohonannya karena dinilai tidak memiliki maksud yang jelas dan tidak disusun sebagaimana pengujian sebuah undang-undang terhadap UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1268
Ukuran Berkas
308.39 KB
Disiarkan
28/10/2009 15:42 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor