KORUPSI AYAT ROKOK

  • 29 Oktober 2009 11:38 WIB
JAKARTA, 29/10 - KORUPSI AYAT ROKOK. (ki-ka) Sudaryatmo dari YLKI, Ade Irawan dari ICW, dan Mantan Ketua IDI Kartono Muhammad yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) melapor ke KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10). KAKAR meminta KPK mengusut hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan yang menurut mereka bukan semata karena kesalahan ketik. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1442
Ukuran Berkas
262.66 KB
Disiarkan
29/10/2009 11:38 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor