VONIS ABDUL
JAKARTA,30/10 - VONIS ABDUL. Mantan Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi Djamal berjalan sebelum sidang vonis atas dirinya terkait kasus korupsi dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/10). Hakim menjatuhkan putusan tiga tahun penjara, denda Rp157 juta dengan subsidair empat bulan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/nz/09.
Foto Terkait