KLARIFIKASI PENAHANAN
JAKARTA, 30/10. - KLARIFIKASI PENAHANAN PIMPINAN KPK. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (kanan) mengklarifikasi penahanan dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M.Hamzah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10). Kapolri menegaskan, Polri bertindak profesional dan tidak ada maksud kriminalisasi KPK dalam menangani kasus pimpinan KPK tersebut. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/pd/09
Foto Terkait