KASUS PEREDARAN NARKOTIKA

  • 27 Agustus 2018 20:00 WIB
Polisi menata barang bukti sejumlah boks berisi pil Carnophen dan pil koplo saat ungkap kasus peredaran narkotika di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/8). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka berinisial M N (37) dan A A (40) atas kasus dugaan mengedarkan pil koplo serta Carnophen dengan total keseluruhan sekitar 7.870.000 butir. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.53 MB
Disiarkan
27/08/2018 20:00 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor