HAKIM DIVONIS 5 TAHUN
Hakim PN Tangerang yang juga terdakwa kasus suap OTT KPK, Wahyu Widia Nurfitri (kanan) meninggalkan ruang sidang usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8). Hakim Wahyu divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp30 juta terkait perkara yang ditanganinya ditambah denda Rp300 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/18.
Foto Terkait