HAKIM DIVONIS 5 TAHUN

  • 28 Agustus 2018 15:40 WIB
Hakim PN Tangerang yang juga terdakwa kasus suap OTT KPK, Wahyu Widia Nurfitri (kanan) meninggalkan ruang sidang usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8). Hakim Wahyu divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp30 juta terkait perkara yang ditanganinya ditambah denda Rp300 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2744
Ukuran Berkas
2.31 MB
Disiarkan
28/08/2018 15:40 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor