SIDANG VONIS KASUS SUAP HAKIM PN TANGERANG

  • 28 Agustus 2018 18:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap OTT KPK HM Syaifudin (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8). Majelis hakim memvonis Syaifudin yang berprofesi pengaracara selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah memberi suap sebesar Rp30 juta kepada Hakim PN Tangerang Wahyu Widia Nurfitri terkait perkara yang ditanganinya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2781
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
28/08/2018 18:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor