SIDANG KORUPSI JALINGKOS
TEGAL, 6/11 - SIDANG KORUPSI JALINGKOS. Mantan Kepala Bagian Agraria Sekda Kabupaten Tegal, Edi Prayitno, duduk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal, Jateng, Jumat (6/11). Majelis Hakim memvonis Edi dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1,49 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk pembebasan lahan tanah pembangunan jalur lingkar kota Slawi (Jalingkos) sebesar Rp2,421 milyar. FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah/tom/ed/pd/09
Foto Terkait