TARIF PPH UKM TURUN
Perajin Usaha Kecil Menengah (UKM) menyelesaikan pembuatan sandal kelom geulis setengah jadi di Kampung Rahayu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (3/9). Pemerintah merelaksasi atau menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak UKM dari satu persen menjadi 0,5 persen, khususnya pelaku UKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/18
Foto Terkait