TARIF PPH UKM TURUN

  • 3 September 2018 18:30 WIB
Perajin Usaha Kecil Menengah (UKM) menyelesaikan pembuatan sandal kelom geulis setengah jadi di Kampung Rahayu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (3/9). Pemerintah merelaksasi atau menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak UKM dari satu persen menjadi 0,5 persen, khususnya pelaku UKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
03/09/2018 18:30 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor