VONIS BUPATI NONAKTIF JOMBANG

  • 4 September 2018 13:00 WIB
Terdakwa Bupati nonaktif Jombang Nyono Suherly Wihandoko (kiri) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis Nyono Suharli Wihandoko dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan selama dua bulan dan pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
04/09/2018 13:00 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor