SIDANG TERDUGA PENEROR BOM LAMPUNG
Terdakwa terduga teroris peneror Transmart Lampung Bintang Andromeda dikawal petugas bersenjata sebelum persidangan Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung,Rabu (5/9). Bintang Andromeda didakwa dengan pasal 6 dan pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2002 junto Undang- Undang Nomor: 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/18.
Foto Terkait