SIDANG TERDUGA PENEROR BOM LAMPUNG

  • 5 September 2018 13:55 WIB
Terdakwa terduga teroris peneror Transmart Lampung Bintang Andromeda dikawal petugas bersenjata sebelum persidangan Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung,Rabu (5/9). Bintang Andromeda didakwa dengan pasal 6 dan pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2002 junto Undang- Undang Nomor: 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2458
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
05/09/2018 13:55 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor