UNGKAP SINDIKAT MAFIA TANAH
Sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi ditunjukkan kepada wartawan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/9). Polisi mengungkap tindak kejahatan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat daerah seperti Camat, Sekdes, Kades, Kadus, dan Staf pemerintahan dengan tersangka di Jakarta 8 orang dan Kabupaten Bekasi 11 Orang serta menangkap pelaku kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan ganti rugi tanah Samsat di Jalan D.I Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/18.
Foto Terkait