ABDULLAH PUTEH BEBAS
BANDUNG, 18/11 - PUTEH BEBAS. Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh saat memberikan penjelasan kepada para wartawan setelah dibebaskan dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/11). Abdullah Puteh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Mi 2 Rostov buatan Rusia tersebut dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman dan membayar denda kepada KPK sebesar Rp500 Juta. FOTO ANTARA/Rezza Estily/ss/hp/09
Foto Terkait