ABDULLAH PUTEH BEBAS

  • 18 November 2009 15:34 WIB
BANDUNG, 18/11 - PUTEH BEBAS. Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh saat memberikan penjelasan kepada para wartawan setelah dibebaskan dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/11). Abdullah Puteh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Mi 2 Rostov buatan Rusia tersebut dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman dan membayar denda kepada KPK sebesar Rp500 Juta. FOTO ANTARA/Rezza Estily/ss/hp/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1264
Ukuran Berkas
400.82 KB
Disiarkan
18/11/2009 15:34 WIB
Fotografer
Rezza Estily
Editor