PENGUNGKAPAN KASUS PERJUDIAN ONLINE

  • 5 September 2018 19:20 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kedua kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti saat pengungkapan kasus tindak pidana perjudian menggunakan media daring atau ‘online’ dari warnet jaringan Surakarta, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/9). Dalam pengungkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan lima orang tersangka beserta ratusan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi judi ‘online’ berupa permainan kartu klasik dan pertandingan olah raga dengan omzet mencapai satu miliar rupiah per bulan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
05/09/2018 19:20 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor