KOMPENSASI KORBAN AKSI TERORISME
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) memberikan kompensasi secara simbolis kepada korban aksi terorisme yang diprakarsai oleh LPSK di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (6/9). LPSK menyerahkan kompensasi dari negara sebesar Rp1,6 miliar kepada 17 korban aksi terorisme bom Kampung Melayu, bom Thamrin dan bom Mapolda Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/18.
Foto Terkait