ABDULLAH PUTEH BEBAS
BANDUNG, 18/11 - PUTEH BEBAS. Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh (kiri) bersalaman bersama istrinya Marlinda Purnomo (kanan) sesaat setelah dibebaskan dari Lp Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/11).Abdullah Puteh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Mi 2 Rostov buatan Rusia tersebut dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman dan membayar denda kepada KPK sebesar Rp 500 Juta. FOTO ANTARA/Rezza Estily/ss/pd/09
Foto Terkait