WNA MENYALAHI IJIN TINGGAL
Petugas menunjukkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/9). WNA berinisial L M itu ditangkap petugas imigrasi karena diduga melanggar ijin tinggal dan dijerat dengan pasal 122 (a) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj/18.
Foto Terkait