WNA MENYALAHI IJIN TINGGAL

  • 10 September 2018 13:25 WIB
Petugas menunjukkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/9). WNA berinisial L M itu ditangkap petugas imigrasi karena diduga melanggar ijin tinggal dan dijerat dengan pasal 122 (a) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.91 MB
Disiarkan
10/09/2018 13:25 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor