PENGUNGKAPAN AIR ZAM ZAM PALSU
Kapolresta Pekalongan AKBP Ferry Sandi Sitepu (tiga kanan) menunjukkan barang bukti air zam-zam oplosan saat gelar perkara di Mapolresta Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (10/9). Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti puluhan air zam-zam palsu hasil oplosan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj/18.
Foto Terkait