SIDANG PUTUSAN SENGKETA PILKADA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9). Mahkamah konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan Pemilihan Wali Kota Cirebon dengan melaksanakan pemilihan ulang disejumlah TPS di empat kecamatan, sedangkan untuk Pilkada Deiyai, Papua, MK menginstruksikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang disejumlah TPS Distrik Kapiraya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp/18
Foto Terkait