SIDANG PUTUSAN SENGKETA PILKADA

  • 12 September 2018 16:40
Calon Bupati Deiyai, Papua nomor urut empat Inarius Douw (tengah) bersama Calon Wakil Bupati Anakletus Doo (kiri) menyalami penasehat hukumnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan Pilkada Deiyai, Papua dengan menginstruksikan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS Distrik Kapiraya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
12/09/2018 16:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor