KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Barang bukti Kukang (Nycticebus) berada di dalam kandang saat gelar kasus di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/9). Pihak Balai Gakkum Sumatera berhasil menangkap seorang tersangka perdagangan satwa dilindungi dengan cara daring, serta menyita empat ekor Lutung Kelabu (Trachypithecus cristatus) empat ekor Kukang dan dua satwa lain yakni Kera ekor panjang (Macaca fascicularis). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/18.
Foto Terkait