PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK ACEH

  • 20 September 2018 15:50 WIB
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman (uqubat) cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (20/9). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat memvonis hukuman lima sampai 100 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap 19 terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.17 MB
Disiarkan
20/09/2018 15:50 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor