SURVEI CUKAI ROKOK ILEGAL
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) didampingi Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim (kedua kiri), Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie (kanan) dan peneliti Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Arti Adji menyampaikan keterangan pers mengenai survei cukai rokok ilegal 2018 di Jakarta, Kamis (20/9). Survei yang diadakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai itu mencatat, presentase pelanggaran yang dilakukan industri rokok secara nasional sebesar 7,04 persen dan berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam setahun berkisar antara Rp909 miliar hingga Rp980 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.
Foto Terkait