SIDANG PUTUSAN ABDUL LATIF
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif (kanan), berbincang dengan kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/18
Foto Terkait