PENJELASAN TERKAIT GURU HONORER

  • 21 September 2018 17:15 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy (kiri) berbincang dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko seusai memberikan keterangan terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3271x2180
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
21/09/2018 17:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor