KAYU ILEGAL.
JEMBER, 11/7 - KAYU ILEGAL. Tiga anggota satuan unit kriminal Polres Jember menunjukkan barang bukti 5 kubik kayu jenis rimba (flora endemi), yaitu suren, sapen, dan bayur dengan nilai total Rp.7 juta, di Mapolres Jember, Jatim, Rabu (10/7). Lima kubik kayu illegal tersebut diangkut dari Taman Nasional Meru Betiri Sanenrejo, Jember tanpa dokumen. FOTO ANTARA/Seno S./Koz/ama/07.
Foto Terkait