PENYERAHAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE
Petugas memproses laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Minggu (23/9). Seluruh peserta Pemilu 2019 baik dari Partai Politik serta jalur perseorangan diwajibkan untuk menyerahkan LADK ke KPU guna mengikuti Pemilu 2019.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.
Foto Terkait