SIDANG PUTUSAN BUPATI NONAKTIF SUBANG

  • 24 September 2018 13:30 WIB
Bupati nonaktif Subang Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9). Majelis Hakim memvonis Imas Aryumningsih dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus dugaan suap perizinan lokasi di Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3999x2649
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
24/09/2018 13:30 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor