EKSEKUSI CAMBUK BANDAR JUDI

  • 25 September 2018 19:40 WIB
Terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (25/9). Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman 22 hingga 30 kali cambuk kepada tiga orang bandar yang dinyatakan bersalah melakukan perjudian (maisir) dan melanggar hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
561.64 KB
Disiarkan
25/09/2018 19:40 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor