VONIS POLISI PEROBEK ALQURAN

  • 25 September 2018 19:40 WIB
Terdakwa kasus perobek Alquran yang merupakan anggota kepolisian Brigadir Tommy Daniel Patar P Hutabarat (kedua kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatra Utara, Selasa (25/9). Brigadir Tommy divonis satu tahun empat bulan penjara terkait kasus penodaan agama. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
3.19 MB
Disiarkan
25/09/2018 19:40 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor