VONIS POLISI PEROBEK ALQURAN
Terdakwa kasus perobek Alquran yang merupakan anggota kepolisian Brigadir Tommy Daniel Patar P Hutabarat (kedua kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatra Utara, Selasa (25/9). Brigadir Tommy divonis satu tahun empat bulan penjara terkait kasus penodaan agama. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/18.
Foto Terkait