KASUS KORUPSI TUKAR GULING

  • 25 September 2018 20:50 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus korupsi tukar guling, di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/9). Polrestabes Surabaya menetapkan empat tersangka yaitu mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya berinisial MJ, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya berinisial S, serta mantan Direktur PT Abadi Purna Utama berinisial HA dan LJ atas kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkot Surabaya dengan PT Abadi Purna Utama. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.9 MB
Disiarkan
25/09/2018 20:50 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor