RILIS KASUS PERDAGANGAN SATWA LANGKA
Petugas membawa barang bukti burung kakaktua goffin (Cacatua goffiniana) untuk dihadirkan saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial dengan barang bukti sebanyak 138 satwa langka, di antaranya kura-kura moncong babi, buaya muara, Lutung Jawa dan Siamang, serta berbagai jenis burung seperti kakaktua, jalak bali, tiong nias, jalak suren, bayan, jalak putih. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/18
Foto Terkait