VONIS KORUPSI BANTUAN TERNAK POSO

  • 27 September 2018 16:25 WIB
Terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso, Christoverus Ntaba mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/9). Dalam sidang itu, Christoverus Ntaba divonis tiga tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp 1 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.63 MB
Disiarkan
27/09/2018 16:25 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor