SIDANG TUNTUTAN ASRUN DAN ADRIATMA

  • 3 Oktober 2018 17:50 WIB
Terdakwa mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) dan anaknya selaku Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) menjalani sidang tuntutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). Keduanya dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.41 MB
Disiarkan
03/10/2018 17:50 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor