SIDANG TUNTUTAN ASRUN DAN ADRIATMA
Terdakwa mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) dan anaknya selaku Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) menjalani sidang tuntutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). Keduanya dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Foto Terkait