SIDANG TUNTUTAN ASRUN DAN ADRIATMA

  • 3 Oktober 2018 17:50 WIB
Terdakwa mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). Asrun dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
03/10/2018 17:50 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor