VONIS MANTAN WALI KOTA MOJOKERTO

  • 4 Oktober 2018 13:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 Masud Yunus (tengah) menyapa kerabat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Mojokerto tersebut dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan selama dua bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.18 MB
Disiarkan
04/10/2018 13:30 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor