VONIS MANTAN WALI KOTA MOJOKERTO
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 Masud Yunus (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Mojokerto tersebut dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan selama dua bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj/18.
Foto Terkait