PENERTIBAN REKLAME
JAKARTA, 23/11 - PENERTIBAN REKLAME. Seorang petugas menyegel reklame di kawasan Jl. MH Thamrin, Jakarta, Senin (23/11). Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta menertibkan 17 reklame yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklame. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/09.
Foto Terkait